Banyak orang
menganggap bencana alam semata kehendak Tuhan. Banjir, tanah longsor, gunung
meletus, angin puting beliung, kebakaran, diterima saja sebagai musibah yang
tidak dapat dihindari karena sudah menjadi suratan takdir.
Segala sesuatu yang
terjadi memanglah takdir Allah Swt. Namun bagaimana terjadinya sedikit banyak
ada campur tangan manusia. Terjadinya banjir adalah akibat debit air yang
mengalir melewati sungai sangat besar. Air hujan yang turun tidak tertahankan
oleh tanah-tanah di gunung karena pohon-pohonnya ditebang.
Selanjutnya air dan
lumpur deras mengalir ke sungai, terjadilah pendangkalan sungai, alirannya
tidak lancar dan menggenangi lokasi di sekitar sungai.
Terjadinya kebakaran,
salah satu penyebabnya adalah keteledoran manusia, misalnya: membuat bangunan
dari bahan yang mudah terbakar, instalasi listrik tidak rapi, dan letak
bangunan yang saling berdempetan sehingga kebakaran mudah merembet ke sekitar
sumber percikan api.
Memang ada musibah bencana
alam yang diluar campur tangan manusia, misalnya letusan gunung berapi, tsunami
akibat retaknya permukaan bumi. Tidak salah jika Allah mengingatkan manusia
agar hati-hati dalam bertindak karena mengundang datangnya musibah bencana
alam.
ظَهَرَ
ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ
لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ
“Telah nampak
kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia,
supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka,
agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” Qs. Ar Rum (30): 41.
Kerusakan Hutan di
Indonesia
Siapa pun bangga bahwa
hutan Indonesia adalah bagian dari “paru-paru” dunia. Namun begitu, belantara
rimba raya Indonesia telah mengalami laju deforestasi yang termasuk
tinggi di dunia. Kejahatan lingkungan berbasis keserakahan manusia, terus
mengancam kelestarian hutan sebagai rumah bersama. Mengambil langkah bergaya
hidup hijau, dapatlah kiranya menyumbang andil dalam memulihkan kesehatan
“paru-paru” bumi.
Indonesia memiliki
hutan terluas ketiga di dunia, mencakup hutan tropis dan sumbangan dari hutan
hujan Kalimantan dan Papua. World Wide Fund for Nature (WWF) melaporkan, lebih
dari 170 juta hektare hutan dunia akan menghilang secara pesat hingga 2030
mendatang dan Indonesia termasuk dalam daftar 11 wilayah yang terkonsentrasi
deforestasi tinggi.
Seperti yang terjadi
di berbagai negara, hutan Indonesia mengalami ancaman deforestasi yang terus
membayangi keberlangsungannya. Dalam buku rekor dunia Guinness pada awal tahun
2000-an Indonesia pernah tercatat sebagai negara tropis dengan laju deforestasi
tertinggi di dunia, yakni dua juta hektare per tahun. Forest Watch Indonesia
(FWI) menyetarakan dengan seluas tiga kali lapangan sepak bola, hutan kita
hilang dalam setiap menitnya.
Hilangnya vegetasi
selalu diikuti dengan hilangnya fungsi hutan sebagai pengatur iklim mikro,
sumber papan juga pangan masyarakat adat atau warga lokal, konservasi air dan
tanah, areal bernilai konservasi tinggi, biodiversitas, potensi obat-obatan,
sumber makanan dan gizi dari hutan, energi, serta nilai sejarah kebudayaan,
bahkan sebagai sumber pengetahuan yang belum tercatat.
Hutan adalah rumah
bersama bagi tumbuhan dan satwa serta manusia, yang menjadi pondasi penjaga
ekosistem dan penopang elemen kehidupan di bumi. Menurut data Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (KLHK), luas hutan Indonesia mencapai
94,1 juta hektare atau 50,1 persen dari total daratan pada 2019.
Menilik dari titik
posisi berdasarkan garis lintang wilayah yang berada di garis khatulistiwa,
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki hutan hujan tropis di
wilayah Asia Tenggara, selain Malaysia dan Thailand. Sifat kelembapan hutan
hujan tropis sangat mendukung bagi pertumbuhan dan perkembangan berbagai flora
dan fauna. Lebih dari 80 persen keanekaragaman hayati dunia dapat ditemukan di
hutan hujan tropis.
Penggundulan hutan
terakhir yang memprihatinkan adalah akibat penambangan nikel di kawasan Raja
Ampat Papua.
Upaya Konservasi
Hutan
Terdapat tiga konsep
praktik konservasi alam dalam Islam yang dapat menghindarkan adanya pengrusakan
alam.
Pertama adalah Konsep Hima’
Hima’ adalah suatu kawasan yang khusus dilindungi otoritas penegak hukum dan
pemerintah, atas dasar syariat guna melestarikan hidupan liar serta hutan. Hima’
dapat juga disebut sebagai penyediaan lahan khusus untuk upaya melindungi
populasi spesies satwa hidup.
Rasulullah SAW pernah
mencagarkan kawasan sekitar Madinah sebagai hima’ untuk melindungi
lembah, padang rumput dan tumbuhan yang ada di dalamnya. Rasulullah SAW juga
melarang masyarakat mengolah tanah tersebut karena lahan hima’ merupakan
maslahat umum dan demi kepentingan pelestarian. Sebagaimana sabda Rasulullah
SAW:
لَا حِميَ إِلاَّ للهِ وَ لِرَ سُوْلِهِ
“Tidak ada hima’
kecuali milik Allah dan Rasulnya.” (Riwayat Al-Bukhari)
Adapun hal positif
dari konsep kawasan lindung hima’ ini adalah,
1) merupakan
konservasi yang berbasis pada komunitas (community-based conservation),
2) diberdayakan oleh
masyarakat lokal sekitar,
3) melibatkan
peran-serta publik,
4) pemanfaatan sumber
daya secara adil dan bijak, dan
5) menyebabkan
bertahannya pengetahuan lokal dan adat setempat.
Kedua adalah Ihya al-mawat (mengelola lahan produktif yang terlantar)
Ihya artinya menghidupkan, sedangkan al-mawat berarti “yang mati”.
Secara harfiah berarti menghidupkan yang mati. Sebagai istilah, ihya
al-mawat dapat diartikan sebagai usaha untuk mengelola, mengoperasikan,
memberdayakan lahan produktif yang masih dapat dimanfaatkan, namun sayangnya
terlantar. Melalui cara ini, dapat memungkinkan timbulnya manfaat baik bagi
manusia, satwa hidup, dan lingkungan.
Ihya al-mawat dapat menjadi sarana memakmurkan dan memanfaatkan bumi untuk maslahat
manusia secara umum. Namun tetap, prinsip dalam memanfaatkannya haruslah
bermaslahat, tidak menimbulkan mudharat. Hal-hal yang dapat mendatangkan
maslahat seperti dibangunnya ruang terbuka hijau (RTH), dijadikan ladang,
ditanami buah-buahan, sayuran dan lain sebagainya.
Ketiga adalah Harim
Harim merupakan lahan atau kawasan yang berisi sumber-sumber air yang harus
dilindungi. Harim adalah gabungan dua kawasan, yakni yang telah digarap
(ihya) dan yang tidak digarap (al-mawat). Air sebagai mata air
kehidupan amatlah penting bagi kelangsungan makhluk hidup. Bahkan, kebutuhan
akan air pun bisa datang berupa kebutuhan untuk menunaikan syariat seperti
bersuci, berwudhu. Atau kebutuhan rumah tangga seperti mandi, mencuci, memasak
dan lain sebagainya.
Bentuk-bentuk harim
dapat berupa sungai, mata air, sumur, ngarai dan lain sebagainya. Dinamakan harim
karena larangannya untuk dipergunakan selain demi kepentingan umum. Oleh sebab
itu perlu dilindungi, sebab sumber air selalu dibutuhkan setiap orang.
Majelis Ulama
Indonesia (MUI), mempunyai concern tinggi terhadap pelestarian
lingkungan, melalui Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
(LPLH SDA MUI). Program advokasi dan pelestarian lingkungan menjadi fokus dari
lembaga ini. Fatwa-fatwa MUI juga telah dikeluarkan secara khusus tentang
pelestarian lingkungan.
Di antaranya Fatwa No
04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan
Ekosistem, Fatwa No 47 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah
Kerusakan Lingkungan, Fatwa No 22 tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah
Lingkungan, dan Fatwa No 1 Munas 2015 tentang Pendayagunaan Ziswaf untuk
Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Masyarakat.
Sebuah kerusakan yang
terjadi di lingkungan kita, tidak serta merta menjadi tanggungjawab pemerintah
semata, melainkan mawsyarakat juga ikut andil di dalamnya. Maka daripada itu, masyarakat
harus benar-benar sadar atas tugas dan kewajibannya sebagai khalifah,
yang senantiasa menjaga nilai-nilai keseimbangan antara kemajuan teknologi dengan
upaya pemanfaatan terhadap sumberdaya alam yang dimiliki.
Sumber: https://mirror.mui.or.id/artikel-mui/65703/khutbah-jumat-tanggung-jawab-muslim-terhadap-alam/
https://fwi.or.id/bersama-menjaga-kesehatan-paru-paru-dunia/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar