Rabu, 10 April 2019

MUDAH TAPI JANGAN DIPERMUDAH, SULIT TAPI JANGAN DIPERSULIT


Istilah ini saya dapat dari almarhum KH. AR. Fachruddin, ketua PP Muhammadiyah terlama, dalam bahasa Jawa. “Islam kuwi gampang ning ojo digampangke. Angel ning ojo di ngel-ngel”. Dalam hal fiqh banyak sekali perbedaan karena fiqh adalah ijtihad ulama. Misalkan posisi tangan saat berdiri shalat: ada yang sedekap, ada yang dijulurkan ke bawah saja. Yang sedekap pun, ada yang didahului dengan mengangkat tangan, ada yang tanpa harus mengangkat tangan.

Kalau dirunut, semuanya ada pedomannya, di Al Quran dan/atau hadits. Terjadi perbedaan dalam praktek karena adanya fiqh ulama yang menguraikan sesuai kondisi setempat. Misalkan qurban di Saudi Arabia adalah unta, di Indonesia boleh dilakukan dengan sapi atau domba.