Istilah ini saya dapat dari almarhum KH. AR. Fachruddin,
ketua PP Muhammadiyah terlama, dalam bahasa Jawa. “Islam kuwi gampang ning ojo
digampangke. Angel ning ojo di ngel-ngel”. Dalam hal fiqh banyak sekali
perbedaan karena fiqh adalah ijtihad ulama. Misalkan posisi tangan saat berdiri
shalat: ada yang sedekap, ada yang dijulurkan ke bawah saja. Yang sedekap pun,
ada yang didahului dengan mengangkat tangan, ada yang tanpa harus mengangkat
tangan.
Kalau dirunut, semuanya ada pedomannya, di Al Quran dan/atau
hadits. Terjadi perbedaan dalam praktek karena adanya fiqh ulama yang
menguraikan sesuai kondisi setempat. Misalkan qurban di Saudi Arabia adalah
unta, di Indonesia boleh dilakukan dengan sapi atau domba.